Search

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 April 2012

Manfaat Berwudhu


Sahabat blogger kali ini saya akan mempostingkan kembali posting keren dari sahabat saya tercinta. Karena menurut saya sangat bermanfaat bagi sahabat blogger semua, cekidot aja deh.
Berwudhu
 merupakan salah satu syarat wajib setiap muslim sebelum melakukan ibadah, seperti: sholat, ngaji dll. Sebelum tidur pun sebaiknya kita berwudhu dahulu, agar saat tidur kita mendapat perlindungan dari Allah dikarenakan kita dalam keadaan suci. Dibalik itu semua ternyata berwudhu juga sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh kita, namun harus dilakukan dengan wudhu yang benar. Oke, disini saya akan menjelaskan bebraoa manfaat berwudhu bagi tubuh kita.


1. Jika kulit kita sering kering, maka tubuh kita akan lebih mudah terinfeksi kuman-kuman, dengan berwudhu berarti kita telah melakukan proses peremajaan/perlindungan kulit termasuk pori-pori kulit yang selalu berhubungan dengan dunia luar.

2. Berkumur, berarti membersihkan rongga mulut kita dari kuman dan penularan penyakit. Berkumur dengan teratur lima kali sehari dapat mencegah kita dari infeksi gigi dan mulut. Sebuah penilitian juag membuktikan bahwa dengan berkumur dapat menjaga mulut bahkan tenggorokan kita dari radang dan menjga kesehatan gusi. Berkumur juga dapat mengencangkan otot-otot wajah kita.

3. Intisyaq. Lubang hidung merupakan tempat yang rentan dihinggapi kuman, dengan Intisyaq (menghirup air kedalam lubang hidung) dan mengeluarkannya kembali dapat membersihkan selaput lendir kita yang tercemari oleh polusi udara. Dan perlu kita tahu, bahwa selaput lendir merupakan lapisan pertahanan awala dari sistem pernapasan kita. Dan penelitian di Universitas Aleksandria juga membuktikan, bahwa orang yang berwudhu secara teratur, maka hidung mereka bersih dari segala jenis bakteri dan kuman.

4. Membasuh wajah, tangan, dan kaki. Dengan cara ini, kita dapat menghilangkan mikroba, keringat yang menempel dari luar.

5. Mengusap telinga, dengan cara ini kita dapat membersihkan kotoran yang menumpuk pada zat lilin yang dikeluarkan oleh telinga. Penumpukan tersebut dapat menyebabkan telinga mengalami penurunan pendengaran bahkan dapat menyerang saraf-saraf telinga.

6. Mengusap kepala dari depan ke belakang sampai tengkuk dan sebaliknya, cara ini dapat mengurangi ketegangan saraf pada kepala kita akibat aktiftas yang padat, dan juga dapat mengurangi debu yang menempel pada kepala dan rambut kita.

7. Membasuh kaki sampai mata kaki, denga membasuh telapak kaki, berarti kita telah memijat kaki kita sendiri dan akan menimbulkan perasaan yang nyaman, karena seluruh urat di kaki berhubungan dengan seluruh anggota tubuh. Dengan cara ini juga kita telah membersihkan kuman-kuman yang bayak bersarang ditubuh kita yang dapat menyebabkan iritasi pada kaki.

Nah... itulah beberapa manfaat wudhu bagi kesehatan, kalau masih ada kesalahn mohon koreksi dari kalian-kalian yang lebih tahu jangan lupa berkomentar :D .. Terima kasih....

Minggu, 08 April 2012

Wirid / Doa Setelah Sholat Fardlu


Sahabat blogger pagi ini kami postingkan doa wirid. Setelah Sholat fardhu sebaiknya kita membaca wirid/doa sehingga pahala kita bertambah banyak dan dosa-dosa kita insya allah diampuni. Selanjutnya apabila kita dipanggil olehNya, maka kita sudah bersih dari dosa-dosa dan dimasukkan ke dalam golongan yang beruntung yaitu yang mendapat surga (jannah) sebagai balasan dari Alloh SWT.

Wirid ini tergolong wirid panjang tetapi apabila kita baca setiap hari maka kita akan hapal dengan sendirinya.

Wiridnya adalah sbb:
Astaghfirullohhal adziim li wali wali dayya wali ashabil khuquq ala wal jamiil mu'minin wal mu'minat wal muslimiina wal muslimat al akhyaa 'i minhum wal amwaat(3x)

lebih kurang artinya : aku mohon ampun ya Alloh dzat yang Maha Agung, juga ampuni kedua orang tuaku dan orang-orang yang punya kewajiban pada aku, dan semua mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Laa Ilaaha Illalloh wahdahu laasyariikalah lahulmulku walahulhamdu yuhyii wayumiitu wahuwa alaa kulli syaiin qadiir (3x)

Tidak ada Tuhan selain Alloh, dzat yang Maha Esa (satu), tidak ada sekutu untukNya (tidak ada yang menyamai), dzat yang mempunyai kerajaan dan semua pujian. Dzat yang menghidupkan dan mematikan, dan berkuasa atas segala sesuatu.
Allohumma antassalam, waminkassalam, wa ilaika ya'uudussalam, fahayinaa Robbana bissalam, wa adkhilnal jannata darossalam, tabarokta Robbanaa wata a'laita yaa dzaljalali wal ikraam
Ya Alloh dzat yang mempunyai keselamatan, keselamatan adalah dari Engkau, dan keselamatan berpulang kepadaMU, dalam hidupku berilah keselamatan, masukkan aku kedalam sorga Darossalam, Tuhanku Engkaulah yang maha luhur dan maha agung, dzat yang maha luhur dan maha mulya.
Audzubillahiminassyaithonirrojiim, Bismillahirrohmanirrokhiim

teruskan dengan membaca : 
Al Fatehah , kemudian

Wa ilahukum ilahu wakhid , La ilaahailla huwarrohmaanurrokhiim

hai kamu semua, Tuhanmu itu hanya satu, tidak ada Tuhan selain 'Dzat Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang'.
teruskan dengan membaca 'ayat Kursi' sebagaimana dibawah ini,

Allohu Laa iaaha illaa huwalkhoyyul qoyuum, laa ta' khudzuhuu sinatuw walaa naum, lahu maa fiissamaawaati wa maa fil ardhi, mandzaalladzii yasyfa'u 'indahuu illaa biidznih, ya'lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum, wa laa yukhithuuna bisyai'in min 'ilmihi illa bi maasyaaa'i, wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardho, waa ya'uduhuu khifzuhumaa wahuwal a'liyul a'zhiim.

kemudian teruskan dengan beberapa ayat dari Al Qur'an dibawah ini,


Syahidallohu annahu La ilaa ha ila huwa walmalaikatu wa ulul ilmi qoiman bil qisthi La ilaa ha illa huwal aziizul hakiim

Inna diina i'ndallohil islam

Qulillohumma malikulmulki, tu'tilmulka man tasyaa', wa tanziulmulka miman tasyaa' wa tu'izu man tasyaa' wa tudzillu man tasyaa' biyadikal khoir Innaka alaa kulli syaiin qodiir. Tuulijullaila finnahaari wa tuulijunnaaharo fillaili, Wa tukhrijul hayya minal mayyiti wa tukhrijulmayyita minal hayyi, Wa tarzuqu man tasyaa' bi ghoiri hisaab

Subhanalloh (33x) , Alhamdulillah (33x) , Allohuakbar (33)

Allohu Akbar Kabiirau wasubhanallohi bukrotau waashiilla

La ilaaha illallohu wahdahuu la syariikalah lahulmulku wa lahulhamdu yuhyi wa yumiitu wahuwa alaa kulli syaiin qodiir

La khaula wala quwata illa billahil a'liyil aziim

Allohumma sholli wasallim alaa sayyidinaa Muhammad a'bdika wa rosuulika nabiyyil ummiyyi wa a'laa aalihii wa shohbihii wasallim

Wa hasbunaallohu wani'mal wakiil
La khaula wala quwata illa billahil a'liyil aziim,Astaghfirullohhal adziim

DoaAlhamdulillahirobbil a'lamiin, hamdan yuuafii ni'mah wa yukafii maziidah
yaa Robbanaa lakalhamdu kamaa yanbaghi lijalali wajhikal kariim wa aziim sulthonik

Allohumma Sholli wasalim alaa sayidinaa Muhammad, sholatan tunjinaa bihaa min jami'il ahwaali wal afaat, wa taqdhilanaa bihaa min jami'il hajaat, wa tuthohirunaa bihaa min jami'is sayi'at, wa tarfa'unaa bihaa 'indaka a'laa ddarojaat, wa tubalighunaa bihaa aghsol ghoyat min jami'il khoirot fil hayaati wa ba'dal mamaati.

Allohumma inna nasa'luka luthfa fimaa jarot bihil maqoodiir

Allohumma inna nasa'luka min khoiri masa'alaka, minhu sayyidunaa wa nabiyyuna muhammad 'abduka wa rosuuluka, wa na'udzubika min syarri masta'adzaka, minhu 
sayyidunaa wa nabiyyuna muhammad 'abduka wa rosuulukaAllohumma inna nasa'luka muujibaati rohmatika, wa azaa'ima maghfirotika,
wa ssaalamatan min kulli istmin, wal ghoniimatan min kulli birrin, wal fauza bil jannah, wan najaata mina nnaar, wal a'fwa 'indalhisaab

Robbanaa laa tuzig quluubanaa ba'da idz hadaitanaa wa hablana miladunka rohmah, innaka antal wahhaab

Robbanaghfirlanaa wali walidiina kamaa robayanaa shoghiiroo, 
wal jamiil mu'minin wal mu'minat wal muslimiina wal muslimat al akhyaa' i minhum wal amwaat

Robbanaa aaatinaa fiddunyaa khasanah, wa fil aakhiroti khasanah, wa qinaa 'adzabannaar.

Wa shollallohu alaa sayidinaa muhammad wa alaa aalihii wa shohbihii wa sallim, walhamdulillahi robbil 'alamiin.

Amiin.

Wirid dan Doa Selesai
Maaf bila kurang dan silakan , comment anda kami tunggu.

Kemasukan Jin disaat sadar!!


Tadi saya melihat di blog teman, di situ mereka membicarakan tentang terapi bekam. Tetapi ditengah pembicaraan mereka membahas tentang bagaimana ciri-ciri orang yang KEMASUKAN JIN, dan inilah beberapa ciri orang yang kemasukan jin tetapi masih dalam keadaan sadar:






1. Sering Lupa Rokaat Dalam Sholat
Ciri Orang YANG KEMASUKAN JIN yang pertama yaitu saat kita mendirikan sholat, kita pernah lupa berap jumlah rokaat dalam sholat, tetapi disini dikatakan sering. Jadi bagi kita yang merasa sering lupa jumlah rokaat dalam sholat maka lebih baik kita harus lebih mendekatkan diri kita kepada ALLAH SWT.

2. Sering Mendapat Gangguan Saat Beribadah
Ciri KEMASUKAN JIN yang selanjutnya adalah sering mendapatkan gangguan saat beribadah, misalnya selalu bersin, sering menguap, pengen buang angin dll. Dan itu semua terjadi hanya pada saat kita akan beribadah.saja.

3. Sering Mimpi Buruk.
Ciri KEMASUKAN JIN yang ketiga adalah sering mengalami mimpi buruk dalam tidurnya, contohnya: mimpi berada di tempat-tempat yang menakutkan, mimpi melihat sesuatu yang menakutkan, mimpi jatuh dari tempat yang tinggi dll.

4. Tidur Tidak Nyenyak
Jika kita sering sekali terbangun ditengah malam itu bisa saja dalam diri kita itu ada jin yang bersemayam. Sebaiknya sebelum kita tidur sebaiknya kita berwudhu sebelum tidur dan jungan lupa berdoa.

Udah dulu deh... hanya itu saja yang saya tahu, kalau mau ngasih tambahan juga boleh..
Semoga Bermanfaat.... AMIn....!!!

Sabtu, 03 Maret 2012

Tobat nasuha Keindahan Tobat (Oleh K.H. ABDULLAH GYMNASTIAR)




SEMOGA Allah yang Mahatahu setiap aib (kejelekan, kekurangan, dan kemaksiatan yang kita lakukan), menolong diri kita untuk berani mengakuinya. Karena orang tidak akan selamat kecuali karena ampunan Allah. Bahkan, kalau mau digabung-gabungkan kebaikan kita, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, satu kejelekan balasannya sesuai dengan kejelekan itu.
Allah mengajarkan kita cara bertobat sebagaimana tercantum dalam Alquran, "Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami, niscaya, pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (Q.S. al A'raaf [7] :23).
Salah satu syarat tobat adalah menyesal. Akan tetapi, orang tidak akan pernah menyesal kalau dia tidak pernah tahu bahwa dia telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, beruntunglah orang-orang yang menyadari bahwa dirinya banyak dosa. Keadaan ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan orang yang merasa dirinya telah banyak beramal. Ketika orang merasa sedih dan pilu saat melihat kejelekan dirinya sendiri, itu lebih utama daripada orang yang sombong sehingga ia sangat optimis bisa menjadi ahli surga.
Rezeki terbesar dari Allah adalah ketika kita mulai berani jujur melihat kekurangan diri sendiri. Kehati-hatian untuk tidak mudah menilai orang lain, banyak memperbaiki diri, kemudian menangis dan bertobat, adalah sikap yang lebih baik dilakukan daripada menjadi ahli masjid, tetapi bersikap ujub dan takabur karena amalan-amalannya.
Kesungguhan kita bertobat insya Allah menjadi bagian dari rezeki yang besar dari Allah SWT. "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga..." (Q.S. Ali Imran [3]:133).
Ciri-ciri tobat nasuha.
1. Menyesal.
Adanya penyesalan setelah melumuri diri dengan dosa dan kenistaan; adanya penyesalan setelah berbicara kotor; penyesalan ketika mata melihat kemaksiatan; penyesalan ketika menyakiti orang, adalah sikap-sikap yang menunjukkan adanya kecenderungan tobat nasuha. Orang yang tidak menyesal, tidak termasuk tobat. Orang yang bangga pada dosa-dosa yang pernah dilakukannya, menunjukkan bahwa dia belum sungguh-sungguh bertobat.
2. Memohon ampun kepada Allah.
Memohon ampun kepada Allah bisa dilakukan dengan cara mengucapkan istigfar sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Adam as dan Nabi Yunus as di dalam Alquran. Di samping itu, memohon ampun harus dilakukan secara sungguh-sungguh dari hati yang paling dalam. Inilah salah satu tanda orang yang bersungguh-sungguh dalam tobatnya. Begitu pula dengan ungkapan sedih, derai air mata, dan menggigilnya perasaan adalah ekspresi dari penyesalan yang mendalam.
3. Gigih untuk tidak mengulangi.
Bukan sekadar tidak berbuat dosa, berpikir ke arah sana saja tidak boleh. Memang, kita dikaruniai kecenderungan untuk berbuat hal-hal yang negatif. Akan tetapi, bukan berarti harus dituruti. Namun, untuk dihindari, karena itulah yang akan membuat kita mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.
Ciri tobat yang diterima.
Menurut Imam Al Ghazali dalam kitab "Muqasysyafatul Qulub", ada beberapa ciri yang menunjukkan tobat seseorang diterima, di antaranya.
1. Orang tersebut terlihat lebih bersih dan lebih terjaga dari perbuatan maksiat. Hal itu terjadi karena dia lebih bisa menahan diri. Dia seolah-olah mempunyai rem yang pakem. Rem ini seakan membuat dirinya terhalang dari perbuatan dosa.
2. Orang yang tobatnya diterima, hatinya selalu lapang dan gembira. Dia merasakannya baik dalam keadaan sendiri maupun ramai. Hati orang ini dihibur oleh Allah sehingga jernih dan lapang.
3. Dia selalu bergaul dengan orang-orang saleh dan mencari lingkungan yang baik pula. Orang yang sudah bertobat, namun masih kembali ke lingkungan yang tidak baik berarti dia belum sungguh-sungguh melakukan tobat. Lain halnya jika ia kembali ke lingkungan yang sama dengan niat untuk mengubah lingkungan itu. Mencari lingkungan yang baik adalah salah satu bagian yang akan membuat agama kita terpelihara.
4. Kualitas amalnya semakin meningkat. Selain menahan diri dari perbuatan maksiat, dia juga semakin meningkatkan kualitas salatnya, saumnya istikamah, malamnya dihidupkan dengan tahajud, dan sedekahnya terus meningkat. Inilah ciri orang yang tobatnya diterima.
5. Dia senantiasa menjaga lidahnya. Dia juga sangat serius dalam menata amal-amalnya. Semakin hari, kualitas amalnya semakin terus bergerak ke arah yang lebih baik. Dia memiliki kualitas pengendalian lisan dan pikiran dengan baik. Ingatannya selalu kembali kepada Allah. Hal itu dia lakukan secara maksimal sehingga cinta dan kerinduannya kepada Allah semakin menggebu.
Jadi, kalau saat ini kita masih senang melakukan maksiat; mulut kita sering menyakiti, tidak memilih pergaulan yang lebih terpelihara, hati selalu resah dan gelisah terhadap urusan dunia, jarang mengingat Allah, dan kualitas amal merosot, itu bisa jadi berarti, tobat kita baru sekadar tobat "sambal", artinya kita menyesal, tetapi hanya sekadar penyesalan yang emosional; belum sampai pada derajat takut kepada Allah. Na'udzubillahimindzalik. ***

Kamis, 01 Maret 2012

Hukum Onani

Kebiasaan buruk masturbasi/onani

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
Tanya :
“Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”

Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
Onani, kebiasaan yang tersembunyi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab : “Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan :
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
Kebiasan jelek beronani/masturbasi
Tanya :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]
Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]
Didalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya. (yang artinya) : “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
Berhubung banyak yang menanyakan tentang hukum beronani di bulan puasa atau saat berpuasa, maka berikut fatwa dari dua Ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jama’ah masa ini berkaitan dengan masalah tersebut.

Hukum Beronani di Bulan Ramadhan

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah
Soal:
Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan)?
Asy-Syaikh Muqbil menjawab:
Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:
“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”
Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)
(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 31-32; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M untuk http://almuslimah.co.nr)

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullaah
Soal:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (onani), apakah perbuatan ini membatalkan puasanya? Apakah ia wajib untuk membayar kaffaarah?
Jawab:
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.
Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.
(Fataawa Arkaanul Islaam, Darussalam, vol. 2, hal. 661)
(Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com)
Dari fatwa di atas nampak ada perbedaan pendapat antara Syaikh Muqbil dan Syaikh Al Utsaimin -Rahimahullah ajma’in-, nampak bagi ana fatwa dari Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’ lebih kuat, yaitu tidak adanya qadha bagi orang yang beronani, namun dia berdosa. Hal ini karena untuk penetapan diperlukannya qadha memerlukan dalil khusus dan tidak ditemukan dalil mengenai kewajiban mengqadha puasa akibat beronani. Ini pendapat pribadi ana, Wallahu ‘alam
Sekedar tambahan informasi, Alhamdulillah sekarang telah terbit sebuah buku setebal 104 halaman yang membahas tentang onani yang diterbitkan oleh penerbit Al Husna. Buku tersebut berjudul “Bahas Tuntas Hukum Onani”  yang merupakan risalah  terjemahan dari risalah yang ditulis oleh Al Imam Asy Syaukani dan Asy Syaikh Muqbil berkenaan dengan hukum onani. Buku tersebut di terjemahkan oleh  Abu Hudzaifah Yahya, Abu Umar Urwah, Abu Luqman ‘Abdullah dengan muraja’ah oleh Al Ustadz  Abu ‘Abdirrahman ‘Abdul ‘Aziz -Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla memberi ganjaran yang setimpal atas amal mereka-